Gandeng Polresta Batu, MTsN Kota Batu Sosialisasikan Sanksi Hukum Bullying

By humas 14 Mei 2024, 12:58:45 WIB umum
Gandeng Polresta Batu, MTsN Kota Batu Sosialisasikan Sanksi Hukum Bullying

Gambar : SERIUS: Kabag Hukum Polres Kota Batu, Muhammad Subhan, S.H melakukan sosialisasi sanksi hukum tindak bullying


MASANEBA – Kasus bullying kini semakin marak di tengah remaja, bahkan tak sedikit yang terjerat hukum pidana. Bekerjasama dengan Polresta Batu, seluruh siswa MTsN Kota Batu memperoleh edukasi terkait sanksi hukum yang dapat menjerat pelaku tindakan bullying.

Kepala MTsN Kota Batu, Buasim, S.Pd, M.Pd mengungkapkan kekhawatirannya karena cukup banyak kasus perundungan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Pihak madrasah juga akan melakukan edukasi yang sama pada wali murid terkait maraknya kasus bullying. “Hal yang disampaikan oleh narasumber bisa menjadi ilmu baru bagi siswa agar terhindar dari bullying karena pelaku usia 14 tahun sampai 18 tahun sudah dapat ditindak hukum,” tegasnya.

Kabag Hukum Polres Kota Batu, Muhammad Subhan, S.H, mengungkapkan ada tiga jenis anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), meliputi anak korban, anak saksi, dan anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat dilakukan penahanan jika sudah berusia 14 tahun sesuai ketentuan pidana. “Selain dapat dipidana, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum biasanya juga dilakukan keadilan restorasi berupa mediasi,” tambah Subhan.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Waka Polsek Kota Batu itu menegaskan, usia remaja begitu rentan dengan tindakan bullying yang dilakukan sendiri maupun berkelompok. Ada lima jenis bullying yang kerap terjadi, mulai dari fisik, verbal, psikologis, seksual, hingga dunia maya. Bahaya bullying bagi siswa dapat menyebabkan luka fisik, gangguan psikis, pergaulan sosial, serta penurunan prestasi belajar.

Tak hanya secara langsung, tindakan bullying juga kerap dilakukan melalui media sosial. Tak bisa dianggap remeh, kini kejahatan ITE bahkan dapat dijerat pasal 45 dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah. Untuk itu, siswa perlu menjaga privasi dan keamanan akun sosial media agar terhindar dari kejahatan ITE.

“Beberapa tips agar tidak menjadi korban kejahatan ITE adalah tidak boleh mudah percaya dengan orang asing di media sosial, serta tidak dianjurkan mengirim gambar diri atau membuka link tertentu,” pungkasnya. (dit)  




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Follow US

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube

Kepala Madrasah

Kepala Madrasah

Baca Sambutan