Cegah Bullying, MASANEBA Gandeng P2TP2A Kota Batu Gaungkan Pelopor dan Pelapor

By humas 23 Sep 2024, 14:39:05 WIB umum
Cegah Bullying, MASANEBA Gandeng P2TP2A Kota Batu Gaungkan Pelopor dan Pelapor

Gambar : Kepala MTsN Kota Batu, Buasim, S.Pd, M.Pd membuka workshop Sosialisasi Pelopor dan Pelapor oleh P2TP2A Kota Batu


MASANEBA – MTsN Kota Batu menerima kunjungan sosialisasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu, kemarin (24/08). Didampingi Kasi Bima Islam Kemenag Kota Batu serta aktivis perempuan, Tim P2TP2A Kota Batu menggaungkan “Pelopor dan Pelapor”, sebagai bentuk upaya perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan sekolah.

“Pelopor adalah ruang bagi anak-anak mampu memulai kontribusi positif sebagai agen perubahan, termasuk aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan,” ungkap Ketua P2TP2A Kota Batu, Fuad Dwiyono.

Ia menambahkan, sekolah perlu memiliki forum anak sebagai ruang partisipasi siswa dalam mengusulkan berbagai perbaikan sarana prasarana, majalah dinding, hingga aktif memaksimalkan kotak saran. Selanjutkan pelapor sebagai agen penting untuk peduli terhadap dugaan tindak bullying. “Kepedulian sekarang sudah mulai berkurang, maka kita harus melaporkan kasus dugaan bullying dan tidak boleh takut,” tegasnya.

Senada dengan Fuad, salah satu aktivis perempuan di Kota Batu, Siti Yulaikah menekankan dampak bullying tidak hanya sampai pada mental tetapi juga bisa merenggut korban jiwa. Ada beberapa jenis kekerasan yang perlu diketahui, mulai dari verbal, fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi. “Adanya saksi mampu melaporkan tindakan bullying dan mendukung korban dengan memanggil bantuan,” tambah wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Karya Bunda Community itu.

Sementara itu, Kasi Bima Islam Kemenag Kota Batu, Ahmad Jazuli S. Kom, M.Ap, juga mengedukasi siswa MTsN Kota Batu terkait pernikahan dini yang marak terjadi pada anak usia dibawah umur. Sesuai dengan ketentuan UU No. 16 tahun 2019, seseorang dapat melakukan pernikahan dengan usia minimal 19 tahun. Dampak pernikahan dini dapat dirasakan anak perempuan yang belum cukup umur karena umumnya pasangannya belum mampu mengimbangi kebutuhan ekonomi berupa sandang, pangan, dan papan, serta rentan mengalami kekerasan.

“Upaya pencegahan pernikahan anak melalui aturan ini mampu menjamin anak memperoleh layanan dasar yang komprehensif,” pungkas Jazuli. (dit)

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Follow US

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube

Kepala Madrasah

Kepala Madrasah

Baca Sambutan